Aparat kepolisian dinilai telah melakukan abuse of power atau penyelewengan kekuasaan dalam menangani kasus dugaan makar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power".
Penyalahgunaan wewenang atau "abuse of power" di balik reklamasi diminta untuk diseret ke pengadilan. Sebab, reklamasi teluk Jakarta dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu pakar Hukum Tata Negara, Benny Sabdo juga mengungkapkan adanya potensi abuse of power MK itu. Kasus yang menimpa Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menjadi bukti adanya potensi abuse of power tersebut.
Majelis Etik itu instrumen abuse of power yang tidak jelas tugas, fungsi, juga kedudukan lembaganya.
DPR perlu menghilangkan Pasal 27 Perpu Corona karena berpotensinya terjadinya abuse of power.
Kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden dan semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Rebutan penguasaan lahan tambang
ada dugaan abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan
Kritisi Pernyataan Presiden, HNW Ingatkan Soal Abuse of Power dan Etika Keteladanan Bernegara